
Dalam perkembangan wacana kesenian Sunda, dua istilah yang kerap digunakan secara tumpang tindih adalah kawih dan tembang dan definisi antara keduanya sering kali disalahpahami. Isu ini juga menjadi salah satu fokus kajian Dian Hendrayana dkk. dalam artikel berjudul “Pelurusan Istilah Kawih, Tembang, dan Cianjuran” yang terbit pada tahun 2020 di Jurnal Panggung. Sebagaimana dijelaskan dalam artikelnya, “kekeliruan ini bahkan berlaku pada dunia pendidikan, baik di sekolah menengah maupun di perguruan tinggi. Demikian pula pada dunia pers” (hlm. 411).
Maka dari itu upaya pelurusan ini menjadi penting, karena kekeliruan yang terjadi telah menyebabkan batas antara kedua istilah menjadi kabur dan sulit dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yaitu bagaimana sebenarnya posisi kawih dan tembang dalam tradisi seni suara Sunda, serta dari mana kekeliruan pemaknaannya berawal?
Kawih
Istilah kawih telah dikenal sejak masa Sunda kuno. Salah satu bukti tekstualnya terdapat dalam naskah Sanghyang Siksakandang Karesian (1518 M), yang mencantumkan berbagai jenis kawih seperti kawih bwatuha, kawih panjang, kawih lalanguan, kawih panyaraman, dan sebagainya. Dalam naskah tersebut, istilah kawih dijelaskan sebagai “puisi oktasilabik yang dilagukan atau dinyanyikan” (Hendrayana dkk., 2020, hlm. 412).
Dengan demikian, sejak abad ke-16 masyarakat Sunda telah memiliki bentuk ekspresi vokal yang terstruktur dan beragam. Hendrayana menegaskan, “kawih dimaknai sebagai segala jenis nyanyian yang ada pada masyarakat Sunda” (hlm. 411).Istilah ini menjadi payung besar bagi berbagai bentuk nyanyian tradisional, dari mulai kawih pantun, kawih sisindiran, beluk, kawih pupujian, hingga kawih kacapian dan kawih degung.
Dari sisi musikalitas, kawih tidak bisa disederhanakan hanya pada satu pola irama. Beberapa jenis kawih bersifat tandak (teratur dan berketukan), sementara yang lain merdeka (bebas dan tidak berketukan). Misalnya kawih pantun dan beluk cenderung berirama bebas, sedangkan kawih degung atau kawih pop Sunda berirama teratur. Maka, seperti yang disimpulkan Hendrayana bahwa “kawih melingkupi lagu berirama merdeka dan berirama konstan” (hlm. 414).
Tembang
Sementara itu, istilah tembang baru muncul di lingkungan Sunda sekitar abad ke-18, setelah pengaruh budaya Mataram masuk ke wilayah Priangan. Hendrayana dkk. mencatat bahwa tembang adalah “jenis kawih atau nyanyian yang menggunakan lirik dari dangding (puisi beraturan pupuh) dan baru muncul serta dikenal di masyarakat Sunda sekitar abad XVIII sebagai pengaruh dari Mataram” (hlm. 411).
Dalam konteks sastra, tembang berkaitan erat dengan pupuh aturan dalam penulisan puisi berirama yang dikenal sebagai dangding. Kamus Basa Sunda (Sacadibrata, 2004) mencatat, “tembang (nembang) ngalagu nurutkeun aturan pupuh,” artinya menyanyi berdasarkan lirik yang mengikuti aturan pupuh seperti Kinanti, Asmarandana, Sinom, dan sebagainya.Dengan demikian, tembang selalu memiliki hubungan dengan struktur sastra. Hendrayana menyimpulkan bahwa “tembang adalah lagu yang menggunakan lirik berbentuk dangding (puisi Sunda dengan aturan pupuh)” (hlm. 417).
Namun sebagaimana kawih, tembang pun memiliki dua sifat irama: merdeka dan tandak. Beberapa tembang panambih dalam Cianjuran berirama konstan, sedangkan tembang rancag dalam tradisi wawacan bersifat bebas. Hal ini menunjukkan bahwa irama tidak dapat dijadikan dasar pembeda antara kawih dan tembang.
Cianjuran
Dalam sejarah karawitan Sunda, Cianjuran menempati posisi yang khas dan tidak dapat disamakan dengan istilah kawih maupun tembang. Hendrayana dkk. (2020) menegaskan bahwa cianjuran merupakan bagian dari kawih Sunda yang berasal dari daerah Cianjur (hlm. 412). Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, istilah Cianjuran kerap disamakan dengan tembang Sunda atau mamaos, padahal masing-masing istilah memiliki “makna serta silsilahnya masing-masing”(hlm. 412). Kekeliruan ini terjadi karena sebagian besar lagu Cianjuran khususnya pada wanda Rarancagan dan Dedegungan menggunakan teks berbentuk dangding (aturan pupuh), sehingga dianggap sebagai bagian dari tembang. Namun secara historis dan struktural, Cianjuran lahir dari tradisi kawih pantun di lingkungan istana Cianjur pada abad ke-19, bukan dari tradisi tembang yang berakar pada pengaruh Mataram.
Seni Cianjuran bermula dari kreasi R.A.A. Kusumaningrat (Dalem Pancaniti), Bupati Cianjur (1834–1863), yang mengolah kawih pantun menjadi bentuk baru bernama Papantunan. Dari bentuk awal ini kemudian berkembang enam wanda atau jenis utama, yaitu Papantunan, Jejemplangan, Rarancagan, Dedegungan, Kakawen, dan Panambih (hlm. 419). Di antara keenamnya, hanya Rarancagan dan Dedegungan yang menggunakan teks pupuh, sementara lainnya berakar pada puisi pantun, kakawen, dan kawih rakyat. Karena itu, Cianjuran tidak dapat dipukul rata sebagai tembang Sunda, sebab secara konseptual ia berdiri sebagai sistem musikal tersendiri yang menggabungkan unsur kawih tradisional dan bentuk vokal istana.
Pemahaman bahwa Cianjuran adalah sinonim dari tembang merupakan penyederhanaan yang menyalahi konteks historisnya. Hendrayana dkk. menegaskan bahwa “istilah tembang, tembang Sunda, mamaos, tembang Sunda Cianjuran, dan Cianjuran memiliki pengertiannya masing-masing” (hlm. 412). Dengan demikian, Cianjuran harus ditempatkan sebagai entitas otonom dalam khazanah seni suara Sunda sebuah bentuk hasil evolusi dari kawih pantun yang kemudian menyerap elemen sastra dangding dan musikalitas degung. Ia bukan turunan langsung dari tembang maupun sekadar variasi dari kawih, melainkan ruang pertemuan di mana kedua tradisi itu bertransformasi menjadi gaya vokal khas Cianjur yang kini dikenal sebagai warisan musikal klasik Sunda.
Kesalahpahaman
Kesalahpahaman yang paling umum di masyarakat adalah anggapan bahwa kawih berarti lagu yang terikat irama, sementara tembang berarti lagu bebas. Pandangan ini banyak dipengaruhi oleh struktur pertunjukan Cianjuran, di mana lagu poko (berirama bebas) sering disebut tembang, dan lagu panambih (berirama tetap) disebut kawih. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam artikel:
“Sejatinya, istilah kawih dan tembang tidak ditandai dengan lagu berirama konstan dan berirama merdeka, namun ditandai dengan silsilah serta latar belakangnya masing-masing.” (Hendrayana dkk., 2020, hlm. 414).
Artinya, perbedaan utama antara keduanya bukanlah pada bentuk musikalnya, tetapi pada asal-usul tradisi dan basis teks yang digunakan.
Kesimpulan
Pelurusan istilah kawih dan tembang membawa implikasi penting bagi pengajaran dan dokumentasi seni Sunda.Kawih harus dipahami sebagai istilah umum yang mencakup seluruh bentuk nyanyian Sunda, baik yang berirama bebas maupun terikat. Sementara tembang adalah bagian dari kawih yang berbasis pada teks dangding atau pupuh. Dengan pemahaman ini, seperti ditegaskan Hendrayana dkk. di bagian penutup artikelnya:
“Pemahaman yang menyatakan tembang sebagai lagu berirama merdeka adalah keliru. Materi tembang memiliki irama merdeka dan juga irama tandak. Demikian pula dengan kawih.” (hlm. 422).
Dengan menempatkan kedua istilah ini secara proporsional, kita tidak hanya meluruskan bahasa, tetapi juga mengembalikan keutuhan sejarah dan epistemologi karawitan Sunda.
Artikel rujukan utama
pustaka
Hendrayana, D., Dienaputra, R., Muhtadin, T., & Nugrahanto, W. (2020). Pelurusan istilah kawih, tembang, dan cianjuran. Jurnal Panggung, 30(3), 411–424. Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran.
Rosidi, A. (2013). Tembang jeung kawih. Bandung: Kiblat Buku Utama.
Sacadibrata, R. (2004). Kamus basa Sunda. Bandung: Kiblat Buku Utama.
Wibisana, W., dkk. (2000). Lima abad sastra Sunda. Bandung: Geger Sunten.
Nurhamsah, I. (2019). Siksa Kandang Karesian: Teks dan terjemahan. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Sumardjo, J. (2011). Sunda: Pola rasionalitas budaya. Bandung: Kelir.

Tinggalkan Balasan