
Kausalitas merupakan prinsip dasar yang menyatakan bahwa setiap peristiwa atau fenomena terjadi karena adanya hubungan sebab dan akibat. Dalam tradisi filsafat, konsep ini digunakan untuk menjelaskan bagaimana sesuatu dapat muncul, berubah, atau memiliki makna melalui rangkaian penyebab yang saling terkait, tidak hanya menyoroti penyebab pertama, tetapi juga bagaimana setiap unsur dalam suatu sistem memengaruhi keseluruhan proses.
Ketika dalam dunia musik, kerangka ini membantu memahami bahwa sebuah karya musik tidak hanya lahir dari komposer, tetapi memperoleh bentuk dan maknanya melalui komposisi serta diaktualisasikan oleh musisi. Dengan demikian, pembacaan terhadap musik tidak dapat direduksi menjadi penilaian terhadap reputasi penciptanya saja, melaikan atas hubungan antara beberapa unsur yang berkaitan.
Berangkat dari keresahan yang penulis temukan dalam lingkungan yang penulis tekuni, penulis kerap menjumpai fenomena di mana musisi menilai kualitas suatu komposisi bukan dari substansi musikalnya, melainkan dari latar belakang komposernya.
Pertanyaan seperti “Siapa komposernya?”, “Bagaimana rekam jejak kreatifnya?”, atau “Seberapa berpengaruh ia dalam lingkungan ekosistem musik tempat tersebut?” sering kali menjadi tolak ukur penilaian awal. Dalam beberapa kasus, musisi cenderung menganggap karya yang diciptakan oleh komposer yang kurang dikenal atau tidak populer sebagai karya yang kurang penting untuk dihayati secara serius. Sikap seperti ini menimbulkan tingkat penilaian yang tidak berlandaskan kualitas musikal, melainkan bertumpu pada konstruksi sosial yang dibangun di sekitar reputasi komposer.
Fenomena tersebut menjadi problematis ketika musisi kehilangan objektivitas etis dan estetisnya, mereka tidak lagi bertindak sebagai pembaca yang cermat terhadap teks musikal, melainkan sebagai konsumen reputasi.
Kondisi tersebut mendorong penulis untuk menelaah hubungan ideal antara komposer, komposisi, dan musisi melalui kerangka hukum kausalitas. Mengacu pada pemikiran Suka Hardjana tentang hubungan antara musik dan manusianya, musik selalu hadir sebagai relasi dinamis antara subjek pencipta, objek musikal, dan pelaku interpretasi. Musik bukan sekadar benda estetik, tetapi peristiwa yang hidup karena adanya manusia yang menciptakan, memainkan, dan mendengarkannya.
Pandangan ini mendukung gagasan bahwa ketiga entitas yang mencakup komposer, komposisi, dan musisi tidak dapat dipahami secara terpisah. Dalam perspektif estetika, etika, dan praktik, karya musik tidak dapat diukur hanya dari reputasi komposernya, komposer tidak dapat dilepaskan dari keberlangsungan interpretasi musisi, dan musisi tidak dapat memisahkan dirinya dari tanggung jawab artistik terhadap komposisi yang ia mainkan. Dengan demikian, hubungan kausalitas menjadi kerangka penting untuk memahami bagaimana makna musik itu terbentuk.
Hubungan kausalitas antara komposer, komposisi, dan musisi tidak berlangsung secara linear, tetapi membentuk jaringan saling ketergantungan yang kompleks. Komposer menjadi titik mula ketika ia mencetuskan gagasan musikal yang kemudian menjadi sebab utama (prima causa) yang melahirkan bentuk embrio dari musik. Karya musik adalah artefak mental yang diciptakan melalui intensi komposer, namun memiliki realitas independen yang tidak sepenuhnya bergantung pada persepsi musisi atau pendengar.
Komposisi kemudian menjadi medium yang menjembatani gagasan tersebut, menjadikannya dapat diakses, ditafsirkan, dan diwariskan. Davies (2020) menunjukkan bahwa komposisi dapat dipahami sebagai “tipe” estetik yang keberadaannya mencakup struktur, notasi, dan identitas konseptual yang lebih luas daripada sekadar teks yang tertulis di partitur.
Namun komposisi tidak akan pernah hadir secara penuh tanpa musisi sebagai sebab penggerak (causa efficiens). Musisi adalah agen yang mengaktualkan potensi komposisi sehingga ia dapat dihadirkan sebagai pengalaman musikal yang utuh. Moruzzi (2018), melalui musical stage theory, menyatakan bahwa performa bukan sekadar representasi dari komposisi, melainkan bagian ontologis dari musik itu sendiri.
Artinya, karya musik tidak memiliki eksistensi estetik yang utuh tanpa performa sebagai peristiwa yang menegaskannya. Hal ini diperdalam oleh Meléndez Gutiérrez yang menjelaskan bahwa karya musik yang bersifat abstrak menjadi dapat didengar hanya melalui tindakan interpretatif musisi. Dengan kata lain, musisilah yang menjembatani jarak antara abstraksi komposisi dan pengalaman musikal yang nyata bagi audiens.
Relasi kausal tersebut menunjukkan bahwa ketiga entitas ini saling menentukan dan saling membentuk. Komposer memengaruhi komposisi melalui intensinya, komposisi memengaruhi musisi melalui tuntutan teknis, ekspresif, dan struktural, dan musisi memengaruhi penerimaan publik terhadap komposer melalui kualitas performanya.
Ketika musisi meremehkan karya hanya karena komposernya dianggap tidak populer, ia bukan hanya melemahkan mata rantai kausal ini, tetapi juga menghalangi tumbuhnya pengalaman estetik yang adil. Praktik semacam ini berpotensi menghilangkan keberagaman musikal, menghambat regenerasi komposer baru, dan pada akhirnya menurunkan kualitas ekosistem musik secara keseluruhan.
Dalam titik inilah proses menelaah memegang peranan penting. Menelaah bukan sekadar membaca komposisi atau mengenali biografi komposer, melainkan usaha untuk memahami hubungan ketiganya secara menyeluruh. Menelaah berarti membongkar asumsi-asumsi yang sudah terlanjur mengakar, termasuk kecenderungan musisi untuk mengaitkan nilai artistik secara langsung dengan popularitas komposer.
Dengan melakukan penelaahan kritis, musisi dapat melihat bahwa makna musik tidak terbentuk secara sepihak, melainkan melalui interaksi yang melibatkan niat komposer, struktur komposisi, dan interpretasi musisi. Analisis semacam ini mengharuskan musisi untuk bersikap reflektif, menyadari tanggung jawabnya sebagai penggerak utama yang menentukan bagaimana sebuah karya dihadirkan kepada publik.
Melalui proses menelaah inilah musisi dapat mengembangkan sikap yang lebih adil dan jernih dalam memandang karya, sekaligus menghindari penilaian yang bersandar pada reputasi semata.
Melalui pemahaman kausalitas ini, musisi dapat menempatkan diri bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai bagian integral dari penciptaan makna musikal. Suka Hardjana menekankan bahwa hubungan antara musik dan manusia selalu bersifat dua arah, musik membentuk manusia, dan manusia membentuk musik.
Berdasarkan pernyataan Suka Hardjana, penulis menyimpulkan bahwa etika dalam bermusik itu penting. Karena hal inilah yang kemudian mampu mendorong dan menuntut musisi untuk menghormati karya apa pun tanpa memandang siapa yang berada di balik karya tersebut. Tugas musisi adalah menghadirkan interpretasi yang jujur, mendalam, dan bertanggung jawab, sebab melalui performanyalah karya musik menemukan bentuk konkretnya.
Dengan demikian, sikap meremehkan karya berdasarkan nama komposer bukan hanya keliru secara estetis, tetapi juga bertentangan dengan integritas profesi musikal yang ideal.
Melihat keseluruhan relasi kausal antara komposer, komposisi, dan musisi, menjadi jelas bahwa sikap musisi terhadap sebuah karya tidak dapat didasarkan pada reputasi komposer atau popularitas namanya dalam suatu lingkungan tertentu. Pemahaman mendalam terhadap jaringan sebab-akibat ini menunjukkan bahwa setiap karya musik membawa nilai estetik dan intensi kreatif yang layak untuk ditafsirkan secara adil apa pun latar belakang penciptanya.
Dalam konteks ini, musisi ideal adalah mereka yang menanggapi komposisi sebagai medan dialog, bukan sebagai objek yang layak atau tidak layak digarap berdasarkan hierarki sosial yang dibentuk oleh lingkungan musikalnya.
Sikap yang seharusnya muncul adalah sikap keterbukaan, tanggung jawab, dan komitmen terhadap keutuhan komposisi. Musisi harus mampu menelaah karya tanpa prasangka, memahami intensi komposer sejauh mungkin, dan mengupayakan interpretasi yang bernilai, meskipun sang komposer tidak memiliki reputasi besar.
Menghadirkan karya dengan kesungguhan berarti mengakui bahwa musik hidup melalui performa, dan performa inilah yang menentukan apakah komposisi tersebut dapat mencapai makna estetiknya yang penuh. Dengan demikian, musisi perlu menempatkan dirinya bukan hanya sebagai pelaksana, tetapi sebagai mitra kreatif dalam rantai kausal yang mempertahankan keberlangsungan musik sebagai praktik budaya.
Dalam perspektif etika musikal, penghormatan terhadap setiap komposisi merupakan bentuk penghormatan terhadap musik itu sendiri. Ketika musisi mengabaikan karya hanya karena nama komposer dianggap kurang berpengaruh, ia sebenarnya sedang menutup peluang bagi lahirnya pengalaman musikal yang bermakna. Oleh sebab itu, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa musisi seharusnya mengembangkan sikap interpretatif yang inklusif, objektif, dan bertanggung jawab suatu sikap yang memandang komposisi sebagai entitas yang bernilai secara intrinsik, bukan sebagai turunan dari status sosial komposernya.
Hanya dengan cara inilah ekosistem musik dapat berkembang secara sehat, memungkinkan munculnya keberagaman gagasan kreatif, serta menghidupkan kembali makna musik sebagai ruang perjumpaan antara manusia, gagasan, dan pengalaman estetik.
Pustaka
Davies, S. (2020). Philosophical Perspectives on Music. Oxford University Press.
Hardjana, S. (2018). Estetika Musik: Sebuah Pengantar. Penerbit Art Music Today.
Meléndez Gutiérrez, S. (2023). Musical Works and Performances: An Ontological Inquiry. Routledge.
Moruzzi, C. (2018). Musical Stage Theory and the Ontology of Musical Works. British Journal of Aesthetics, 58(1), 45–63. https://doi.org/10.1093/aesthj/ayx052

Tinggalkan Balasan