Perubahan selera masyarakat terhadap hiburan mendorong kesenian tradisi untuk terus mencari cara agar tetap memiliki tempat dalam kehidupan sosial. Salah satu bentuknya dapat dilihat melalui sebuah kemasan seni pertunjukan bernama pongdut atau jaipong dangdut, yang mempertemukan sajian jaipongan dengan sajian dangdut dalam satu pertunjukan. Kemasan ini dapat dipahami sebagai strategi adaptasi, yaitu ketika dangdut memiliki daya tarik yang besar bagi penonton, jaipongan tetap dihadirkan agar pertunjukan memiliki nilai kultural dan kedekatan dengan identitas masyarakat Sunda.
Pertemuan tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang asing bagi perkembangan jaipongan. Jaipongan sendiri pernah berkembang sebagai bentuk sajian musik populer yang memperoleh perhatian luas melalui media massa dan berbagai ruang pertunjukan pada masanya. Manuel (1986) dalam tulisannya bahkan menempatkan jaipongan sebagai indigenous popular music of West Java. Sementara itu, Weintraub (2010) mencatat pong-dut juga sebagai salah satu bentuk dangdut daerah yang secara musikal memiliki gaya yang beririsan dengan musik jaipongan sunda. Artinya, pertemuan antara jaipongan dan dangdut juga tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penyimpangan dari sebuah tradisi. Tradisi memang tumbuh melalui proses perubahan dan negosiasi dengan lingkungan dan gaya hidupnya.
Namun, persoalannya muncul ketika adaptasi yang awalnya bertujuan mempertahankan keberadaan tradisi justru menempatkan jaipongan pada posisi yang semakin lemah dalam dominasi bentuk sajian yang lebih populer. Dalam kondisi tersebut, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi apakah jaipongan boleh bercampur dengan dangdut, melainkan apa yang terjadi pada posisi jaipongan setelah keduanya ditempatkan dalam satu kemasan pertunjukan.
Pongdut dan Persoalan Ketimpangan dalam Kemasan Pertunjukan
Dalam praktiknya, pongdut tidak selalu menunjukkan hubungan yang seimbang antara jaipongan dan dangdut. Keduanya memang berada dalam satu paket, tetapi keberadaan dalam satu panggung tidak berarti keduanya memiliki porsi dan daya tawar yang sama. Pada beberapa pertunjukan, jaipongan hanya dimainkan dalam beberapa bagian untuk memenuhi kebutuhan atau permintaan tertentu yang berkaitan dengan unsur kesakralan atau emang permintaan selera orang tua, sementara dangdut memperoleh waktu yang lebih panjang karena dianggap lebih mampu menarik perhatian penonton. Situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perubahan bentuk musik, yaitu ketimpangan posisi di dalam kemasan pertunjukan.
Pilihan terhadap dangdut tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Pelaku seni bekerja dalam kondisi ekonomi yang membuat permintaan penonton menjadi pertimbangan penting. Ketika penonton lebih banyak meminta dangdut, pemilik kelompok kesenian tentu memiliki alasan untuk memberikan porsi lebih besar kepada bentuk yang dianggap lebih diminati. Dalam perspektif ekonomi pertunjukan, keputusan tersebut masuk akal. Namun, ketika logika permintaan terus menjadi ukuran utama, kesenian yang memiliki daya tarik pasar lebih besar akan semakin memperoleh ruang, sedangkan kesenian yang dianggap kurang diminati semakin ditempatkan sebagai pelengkap. Jaipongan akhirnya tetap ada, tetapi hanya memperoleh ruang yang tersisa.
Di sinilah pongdut menghadirkan sebuah paradoks. Kemasan yang semula dibuat agar jaipongan tetap hadir dapat sekaligus menjadi ruang yang memperlihatkan semakin kecilnya posisi jaipongan di selera masyarakat.
Jaipongan tidak hilang dari panggung, tetapi pusat perhatian, durasi, dan nilai ekonomi pertunjukan perlahan dapat bergeser kepada dangdut. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, keberadaan jaipongan menjadi bersifat simbolik, yaitu ia dipertahankan karena identitasnya diperlukan, tetapi tidak lagi memiliki daya tawar yang setara dalam kemasan pertunjukan terserbut. Dengan demikian, keberlanjutan tidak cukup diukur dari pertanyaan apakah jaipongan masih dimainkan. Yang lebih penting adalah apakah jaipongan masih memiliki ruang untuk berkembang dan memiliki posisi yang cukup kuat di dalam ekosistem seni pertunjukan.
Ketika Citra Dangdut Ikut Menempel pada Jaipongan
Ketimpangan ruang bukan satu-satunya persoalan. Persoalan lain muncul dari citra yang dibawa oleh unsur dangdut ke dalam kemasan pongdut, terutama melalui budaya nyawer dan kehadiran seorang perempuan biduan dengan paduan unsur sensualitasnya. Dangdut memang memiliki sejarah panjang dalam perdebatan mengenai tubuh dan moralitas.
Weintraub (2010), misalnya, menunjukkan bagaimana tubuh penyanyi dangdut perempuan menjadi ruang pertarungan berbagai pandangan sosial mengenai seksualitas, agama, moralitas, dan hiburan. Bader (2014) juga menunjukkan bahwa nyawer dalam pertunjukan dangdut di Jawa Barat sering melibatkan interaksi tubuh antara penyanyi dan penonton yang dapat bersifat provokatif secara seksual. Namun, penelitian tersebut sekaligus memperingatkan bahwa praktik nyawer tidak dapat begitu saja disederhanakan sebagai tindakan tidak bermoral atau eksploitasi terhadap perempuan. Praktik tersebut merupakan bentuk interaksi sosial yang maknanya dibentuk oleh konteks pertunjukan dan hubungan antara performer dengan penonton.
Karena itu, persoalannya bukan terletak pada apakah biduan perempuan boleh tampil sensual atau apakah nyawer merupakan sesuatu yang salah. Menempatkan perempuan sebagai penyebab merosotnya kesenian justru akan menyederhanakan persoalan. Yang perlu dilihat adalah bagaimana citra tersebut bekerja ketika dangdut dan jaipongan ditempatkan dalam satu kemasan. Ketika unsur sensualitas menjadi salah satu daya tarik utama pertunjukan, perhatian penonton dapat bergeser dari bentuk musik dan kesenian menuju tubuh seorang biduan. Dalam kemasan pongdut, citra tersebut berpotensi tidak berhenti pada dangdut, tetapi ikut melekat pada keseluruhan pertunjukan. Jaipongan yang berada dalam ruang pertunjukan yang sama kemudian dapat ikut dipersepsikan melalui citra yang melekat pada kemasan tersebut.
Padahal, jaipongan memiliki sejarah, bentuk musikal, pengetahuan, serta konteks pertunjukannya sendiri. Ketika ia hadir dalam sebuah paket yang identik dengan hiburan sensual, terdapat kemungkinan terjadinya penyederhanaan persepsi, yaitu jaipongan tidak lagi dibaca berdasarkan kompleksitas keseniannya, tetapi berdasarkan citra pertunjukan yang mengitarinya. Dengan kata lain, persoalannya bukan bahwa jaipongan menjadi “tidak bermoral” karena bersentuhan dengan dangdut. Persoalannya adalah perubahan cara masyarakat memandang jaipongan ketika identitasnya dikemas bersama unsur hiburan yang memiliki citra tertentu.
Ketika Jaipongan Hanya Menjadi Pelengkap sekaligus Menerima Label yang Sama
Dua persoalan tersebut menjadi saling berkaitan ketika ketimpangan posisi dan citra pertunjukan berlangsung secara bersamaan. Jaipongan yang memperoleh porsi lebih sedikit berada pada posisi yang lebih lemah dalam pertunjukan. Pada saat yang sama, ia berada dalam satu kemasan dengan bentuk hiburan yang memiliki daya tarik sensual lebih kuat dan sering kali menjadi pusat perhatian penonton. Akibatnya, jaipongan menghadapi dua persoalan sekaligus, yaitu kehilangan ruang dan berpotensi kehilangan citra yang sebelumnya melekat pada dirinya.
Kondisi ini penting untuk dikaji karena sebuah kesenian tidak hanya hidup melalui bunyi dan pertunjukan, tetapi juga melalui cara masyarakat memberi makna dan persepsi terhadapnya.
Ketika sebuah bentuk kesenian terus-menerus hadir dalam posisi sebagai pelengkap, masyarakat dapat semakin terbiasa melihatnya sebagai bagian sekunder. Ketika ia sekaligus hadir dalam kemasan yang diasosiasikan dengan sensualitas, citra tersebut dapat ikut membentuk cara masyarakat menilai keseluruhan pertunjukan. Di sinilah pongdut menjadi lebih kompleks daripada sekadar percampuran dua genre. Yang berubah bukan hanya musiknya, tetapi juga posisi dan persepsi terhadap kesenian yang berada di dalamnya.
Jika jaipongan tetap memiliki ruang yang kuat, pemain memperoleh kesempatan ekonomi yang layak, bentuk keseniannya terus dikembangkan, dan generasi baru tetap tertarik mempelajarinya, maka percampuran tersebut dapat menjadi bentuk adaptasi yang produktif. Tetapi jika jaipongan semakin pendek durasinya, hanya ditampilkan sebagai kewajiban, dan pada saat yang sama ikut menerima stigma dari citra hiburan yang dominan, maka adaptasi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab, mempertahankan keberadaan sebuah tradisi dengan cara menempatkannya terus-menerus sebagai pelengkap belum tentu merupakan bentuk pelestarian. Ia mungkin masih ada, tetapi tidak lagi memiliki posisi yang penting.
Memajukan atau Justru Merusak Tradisi?
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai pongdut tidak seharusnya dijawab dengan memilih salah satu pihak, antar mempertahankan jaipongan secara “murni” atau membiarkannya “mengemis” dalam mengikuti selera pasar. Persoalan sebenarnya terletak pada bagaimana perubahan tersebut dikelola. UNESCO menegaskan bahwa pelindungan warisan budaya takbenda tidak berarti membekukan suatu tradisi dalam bentuk yang autentik. Tradisi harus tetap relevan, terus diciptakan kembali, dan diwariskan antargenerasi. Karena itu, perubahan bentuk bukanlah persoalan utama. Persoalannya adalah apakah perubahan tersebut memperkuat kondisi yang memungkinkan sebuah tradisi terus hidup atau malah semakin melemah dan mati.
Dari perspektif tersebut, pongdut dapat menjadi bentuk pemajuan apabila pertemuan dengan dangdut mampu memperluas ruang hidup jaipongan, upaya ini mempertemukannya dengan penonton baru, menciptakan kesempatan ekonomi bagi pelaku, membuka kemungkinan eksperimen, dan mendorong generasi muda untuk kembali mengenal kesenian tersebut.
Namun, ia dapat berubah menjadi bentuk pelemahan ketika jaipongan hanya digunakan sebagai identitas lokal dalam sebuah kemasan yang pusat perhatian dan ekonominya berada pada dangdut. Lebih jauh lagi, ketika citra sensualitas yang melekat pada sebagian pertunjukan dangdut kemudian ikut membentuk persepsi terhadap jaipongan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ruang tampil, tetapi juga cara masyarakat memberi nilai dan persepsi terhadap kesenian tersebut.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan “apakah jaipongan boleh bercampur dengan dangdut?”, melainkan “Dalam percampuran tersebut, apakah jaipongan mendapatkan ruang untuk berkembang atau justru kehilangan posisi untuk menentukan dirinya sendiri?” Pertanyaan ini juga menggeser cara kita memahami ancaman terhadap tradisi. Tradisi tidak selalu rusak karena datangnya budaya luar atau masuknya musik populer. Ia dapat melemah ketika pelaku budaya sendiri tidak lagi memiliki kemampuan untuk menjaga posisi, nilai, dan daya tawarnya ketika berhadapan dengan selera pasar.
Pada akhirnya, pongdut tidak harus dianggap sebagai musuh jaipongan. Ia dapat menjadi ruang kreatif, ruang ekonomi, sekaligus ruang pertemuan antara tradisi dan budaya populer. Tetapi pertemuan tersebut hanya dapat disebut sebagai pemajuan apabila jaipongan tidak sekadar ikut hadir, melainkan tetap memiliki ruang, nilai, citra, dan daya tawar di dalamnya. Sebab, tradisi tidak hanya membutuhkan panggung untuk tetap hidup. Ia membutuhkan posisi agar tidak perlahan-lahan menjadi pelengkap di panggungnya sendiri.
Tulisan Oleh Wildan Waliyudin
Sumber
Bader, S., & Richter, M. M. H. (2014). Dangdut beyond the sex: Creating intercorporeal space through nyawer encounters in West Java, Indonesia. Ethnomusicology Forum, 23(2), 163–183. https://doi.org/10.1080/17411912.2014.926629
Manuel, P. L., & Baier, R. (1986). Jaipongan: Indigenous popular music of West Java. Asian Music, 18(1), 91–110. https://doi.org/10.2307/834160
Setiaji, D. (2021). Pengaruh idiom musik lokal dalam membentuk dimensi interkultural pada permainan gendang dangdut koplo. Ekspresi Seni: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Karya Seni, 23(1).
UNESCO. (2003). Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage. UNESCO.
Weintraub, A. N. (2010). Dangdut stories: A social and musical history of Indonesia’s most popular music. Oxford University Press.
Weintraub, A. (2013). The sound and spectacle of dangdut koplo: Genre and counter-genre in East Java, Indonesia. Asian Music, 44(2), 160–194. https://doi.org/10.1353/amu.2013.0019

Tinggalkan Balasan